Akhir - akhir ini Bitcoin menjadi pembicaraan ramai baik di kalangan para pemburu keuntungan dan menjadi topik yang kerap kali muncul di media masa. Mata uang virtual yang dibuat
pada tahun 2009 oleh seseorang dengan samaran
bernama Satoshi Nakamoto dan hanya tersedia di dunia digital. Jangan pernah
membayangkan bentuknya seperti mata uang pada umumnya atau mata uang dari suatu
negara. Akan tetapi, Bentuknya merupakan sebuah enkripsi dari kode – kode unik
yang menjadikannya beda.
Transaksi pertama Bitcoin
dilakukan oleh Satoshi Nakamoto Ke
seorang Programmer bernama Hal Finney
yaitu sebesar 10 Bitcoin. Lalu setelah itu di tahun 2010, Satoshi Nakamoto
berhenti mengembangkan Bitcoin dan menyerahkannya ke Gavin Andresen yang saat
ini merupakan pimpinan developer di Bitcoin Foundation.
Jumlah total Bitcoin itu sebanyak
21 Juta Bitcoin dan akan tercapai pada tahun 2140. Bitcoin diproduksi setiap 10
menit sekali menghasilkan 50 Bitcoin setiap 10 menit sekali.
Dengan harga bitcoin yang cukup
mengalami akrobatik atau perubahan sangat signifikan sehingga perlu
pertimbangan yang cukup matang dalam melakukan investasi. Bayangin saja Pada 21
agustus 2011, 1 Keping Bitcoin seharga Rp 95.200,- dan pada tanggal 22 Januari,
1 keping Bitcoin seharga Rp 151.189.000,-
Sehingga kehadiran Bitcoin cukup
menarik hati untuk dijadikan sebagai instrument investasi karena dianggap
memberikan keuntungan yang cukup tinggi. Dilihat dari historynya, sejak tahun
20019 sampai dengan hari ini bisa dilihat perkembangan yang sangat menggiurkan
bagi para profit hunter.
Selain itu, transaksinya juga sangat mudah dengan kapanpun
dan dimanapun dengan smartphone dan koneksi internet maka bitcoin bisa
berpindah ke buyer yang lain.
Walaupun dijadikan sebagai
instrument investasi , akan tetapi, penggunaan Bitcoin ini dilarang oleh
beberapa negara diantaranya :
- Thailand
- Rusia
- Vietnam
- Ekuador
- Bangladesh
- Kyrgystan
- Nigeria
- Nepal
- Maroko
- Jerman
Hal ini bukan tanpa sebab karena
transaksinya tidak mudah dilacak dan sumber dana yang sulit diketahui sehingga
bisa menyebabkan tindak kejahatan seperti pencucian uang, menghindari
pembayaran pajak dan juga menjaga kedaulatan mata uang sebagai mata uang yang
sah.
Selain Bitcoin, mata uang digital
atau altcoin (alternative coin) juga terdiri dari : Ripple, Ethereum, Litecoin,
NEM, Dash, Ethereum Classic, Monero, Stellar Lumens dan Augur.
Pangsa pasar Bitcoin Jepang
merupakan terbesar di dunia dengan presentase sebesar 60% secara global.
Sementara di Indonesia sendiri,
transaksi perdangangannya hanya sekitara + 1% dari total transaksi
global dengan rata-rata customer yang berasal dari mahasiswa dan anak
muda.(dikutip dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171213214550-78-262226/bitcoin-amini-bi-uang-virtual-bukan-untuk-alat-pembayaran).
Sebagai informasi yang harus
diketahui bahwa harga bitcoin ini mengikuti hukum pasar yaitu demand and suppy
(permintaan dan penawaran) sehingga bitcoin juga bisa jatuh bebas harganya. Hal
ini sempat terjadi karena adanya larangan dari Bank Sentral China terhadap perdanganan
Bitcoin di negeri tirai bamboo ini dengan ditandai penuruan harga dari US$
4.880.85 pada tanggal 1 September 2017 menjadi US$ 3.391 pada tanggal 14 September
2017.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi rekan
sekalian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar