Selasa, 23 Januari 2018

Ada Apa Dengan Bitcoin (BTC)

Akhir - akhir ini Bitcoin menjadi pembicaraan ramai baik di kalangan para pemburu keuntungan dan menjadi topik yang kerap kali muncul di media masa. Mata uang virtual yang dibuat pada tahun 2009 oleh seseorang  dengan samaran bernama Satoshi Nakamoto dan hanya tersedia di dunia digital. Jangan pernah membayangkan bentuknya seperti mata uang pada umumnya atau mata uang dari suatu negara. Akan tetapi, Bentuknya merupakan sebuah enkripsi dari kode – kode unik yang menjadikannya beda.

Transaksi pertama Bitcoin dilakukan oleh Satoshi Nakamoto  Ke seorang Programmer bernama Hal Finney yaitu sebesar 10 Bitcoin. Lalu setelah itu di tahun 2010, Satoshi Nakamoto berhenti mengembangkan Bitcoin dan menyerahkannya ke Gavin Andresen yang saat ini merupakan pimpinan developer di Bitcoin Foundation.



Jumlah total Bitcoin itu sebanyak 21 Juta Bitcoin dan akan tercapai pada tahun 2140. Bitcoin diproduksi setiap 10 menit sekali menghasilkan 50 Bitcoin setiap 10 menit sekali. 

Harga BitcoinNilai ( Dalam Rupiah)
2009-
2010100 - 1,000
201110,000
Juli 2011350,000
2012120,000
2013 awal4,000,000
Nov & des 2013 Harga tertinggi13,000,000
2014 awal sd akhir tahun10.000.000 - 3.500.000
20152.500.000 - 6.000.000
20163.000.000 - 11.000.000
Stabil di Angka6.000.000 - 8.000.000



Dengan harga bitcoin yang cukup mengalami akrobatik atau perubahan sangat signifikan sehingga perlu pertimbangan yang cukup matang dalam melakukan investasi. Bayangin saja Pada 21 agustus 2011, 1 Keping Bitcoin seharga Rp 95.200,- dan pada tanggal 22 Januari, 1 keping Bitcoin seharga Rp 151.189.000,-
Sehingga kehadiran Bitcoin cukup menarik hati untuk dijadikan sebagai instrument investasi karena dianggap memberikan keuntungan yang cukup tinggi. Dilihat dari historynya, sejak tahun 20019 sampai dengan hari ini bisa dilihat perkembangan yang sangat menggiurkan bagi para profit hunter.
Selain itu,  transaksinya juga sangat mudah dengan kapanpun dan dimanapun dengan smartphone dan koneksi internet maka bitcoin bisa berpindah ke buyer yang lain.

Walaupun dijadikan sebagai instrument investasi , akan tetapi, penggunaan Bitcoin ini dilarang oleh beberapa negara diantaranya :

  1. Thailand
  2. Rusia
  3. Vietnam
  4. Ekuador
  5. Bangladesh
  6. Kyrgystan
  7. Nigeria
  8. Nepal
  9. Maroko
  10. Jerman
Hal ini bukan tanpa sebab karena transaksinya tidak mudah dilacak dan sumber dana yang sulit diketahui sehingga bisa menyebabkan tindak kejahatan seperti pencucian uang, menghindari pembayaran pajak dan juga menjaga kedaulatan mata uang sebagai mata uang yang sah.

Selain Bitcoin, mata uang digital atau altcoin (alternative coin) juga terdiri dari : Ripple, Ethereum, Litecoin, NEM, Dash, Ethereum Classic, Monero, Stellar Lumens dan Augur.

Pangsa pasar Bitcoin Jepang merupakan terbesar di dunia dengan presentase sebesar 60% secara global.

Sementara di Indonesia sendiri, transaksi perdangangannya hanya sekitara + 1% dari total transaksi global dengan rata-rata customer yang berasal dari mahasiswa dan anak muda.(dikutip dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171213214550-78-262226/bitcoin-amini-bi-uang-virtual-bukan-untuk-alat-pembayaran).

Sebagai informasi yang harus diketahui bahwa harga bitcoin ini mengikuti hukum pasar yaitu demand and suppy (permintaan dan penawaran) sehingga bitcoin juga bisa jatuh bebas harganya. Hal ini sempat terjadi karena adanya larangan dari Bank Sentral China terhadap perdanganan Bitcoin di negeri tirai bamboo ini dengan ditandai penuruan harga dari US$ 4.880.85 pada tanggal 1 September 2017 menjadi US$ 3.391 pada tanggal 14 September 2017.
  
Semoga artikel ini bermanfaat bagi rekan sekalian.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar