Kamis, 15 Maret 2018

Tips Sebelum Membeli Kendaraan Bermotor Bekas

Kendaraan bermotor sudah menjadi barang primer (pokok) bagi kita yang menemani kegiatan (aktivitas) kita sehari-hari. Bagi seorang pekerja, kendaraan ini sangat membantu dalam transportasi kita ke tempat kerja dan bagi keluarga. Bagi seorang ibu rumah tangga, cukup membantu mengantar anak sekolah atau berbelanja dagangan di pasar.

Tentu membeli kendaraan, harus disesuaikan dengan budget yang ada. Mau beli yang baru tentu mengeluarkan harga yang cukup tinggi karena sudah terjamin kualitas mesin dan terhindar dari indikasi dokumen palsu. Nah, bagi anda yang ingin memiliki kendaraan tetapi dengan harga lebih murah, Kendaraan bermotor bekas dapat dijadikan pilihan terbaik. Namun, membeli kendaraan bermotor memiliki resiko seperti kendaraan pernah mengalami kerusakan, part yang tidak orisinil (asli), kendaraan tersebut merupakan kendaraan curian dengan dokumen palsu.

Kejadiaan ini sempat dialami oleh keluarga, pada saat membeli kendaraan bermotor yaitu Satria FU di Medan. Kendaraan tersebut bermula ditawarkan oleh abangnya teman, tentu kalau dengan abangnya teman, percaya percaya saja dan gak ada yang namanya prasangka buruk bakal ada unsur penipuan. Eh, ternyata salah Bussiness is business, jual beli ya tetap jual beli. Dan harus dilakukan secara professional. Kendaraan tersebut dibeli dengan dokumen berupa BPKB dan STNK yang sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin.

Setelah beberapa tahun digunakan dan sudah dilakukan perpanjangan STNK. Itu motor akhirnya dijual ke orang lain. Eh, begitu akan dilakukan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor ternyata motor itu merupakan motor curian dan dokumennya sudah dipalsukan. Heran dan gak percaya mendengar kejadian itu. Laporan sudah masuk ke pihak Kepolisian.

Bagaimana dengan penjual motor (abangnya teman) yang dulunya ngejual ke keluarga ??? ditanya ke adek kandungnya malah berkelit dengan alasan abangnya lari dsb. Hal ini bisa menjadi pelajaran penting bagi kita yang akan melangsungkan jual beli kendaraan bermotor.

Tips berikut bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang akan melakukan pembelian kendaraan bermotor bekas sebagai berikut :
      1 .      Cek ke samsat terdekat untuk memastikan plat kendaraan dengan STNK dan BPKB yang ada bukan merupakan kendaraan hasil curian (bodong).

Untuk beberapa daerah, cara memeriksa STNK dan BPKB bisa melakukan pengecekan online berikut :
DKI Jakarta : http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB atau bisa juga via sms dengan format ketik METRO (spasi) pelat nomor kendaraan kirim ke 1717.
Jawa Barat : http://dispenda.jabarprov.go.id/ atau melalui sms dengan format ketik poldajbr (spasi) pelat nomor kendaraan kirim ke 3977.
Jawa Timur : http://www.esamsat.jatimprov.go.id/ atau via sms dengan format ketik JATIM (spasi) pelat nomor kendaraan kirim ke 7070.
Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/ atau via sms ketik JATENG (spasi) pelat nomor kendaraan kirim ke 9600.

      2.      Melakukan pengecekan kondisi motor
Motor bekas yang akan kita beli, perlu dilakukan pemeriksaan secara detail mulai dari body apakah ada goresan atau pecahan, Speedometer hidup atau tidak, lakukan test drive sejauh 500 Meter dengan kecepatan 40 Km/Jam untuk mengecek apakah sasis masih lurus atau tidak, cek apakah radiator bocor atau tidak.

      3.      Cek harga pasaran yang berlaku
Harga murah tentu jadi pilihan tetapi jangan terburu-buru membeli kendaraan bermotor. Harga murah belum tentu kualitas bagus. Sebelum melakukan pembelian, lakukan survey terlebih dahulu melalui media massa atau media online untuk mengetahui harga pasaran standar kendaraan yang akan kita beli.
kalau dibawah standar, perlu berhati-hati, bisa saja kendaraan tersebut merupakan kendaraan curian dengan pemalsuan dokumen atau kendaraan dengan kualitas yang kurang bagus.

Semoga tips berikut bermanfaat bagi kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar