Kendaraan bermotor sudah menjadi
barang primer (pokok) bagi kita yang menemani kegiatan (aktivitas) kita
sehari-hari. Bagi seorang pekerja, kendaraan ini sangat membantu dalam
transportasi kita ke tempat kerja dan bagi keluarga. Bagi seorang ibu rumah tangga,
cukup membantu mengantar anak sekolah atau berbelanja dagangan di pasar.
Tentu membeli kendaraan, harus
disesuaikan dengan budget yang ada. Mau beli yang baru tentu mengeluarkan harga
yang cukup tinggi karena sudah terjamin kualitas mesin dan terhindar dari
indikasi dokumen palsu. Nah, bagi anda yang ingin memiliki kendaraan tetapi
dengan harga lebih murah, Kendaraan bermotor bekas dapat dijadikan pilihan
terbaik. Namun, membeli kendaraan bermotor memiliki resiko seperti kendaraan
pernah mengalami kerusakan, part yang tidak orisinil (asli), kendaraan tersebut
merupakan kendaraan curian dengan dokumen palsu.
Kejadiaan ini sempat dialami oleh
keluarga, pada saat membeli kendaraan bermotor yaitu Satria FU di Medan.
Kendaraan tersebut bermula ditawarkan oleh abangnya teman, tentu kalau dengan
abangnya teman, percaya percaya saja dan gak ada yang namanya prasangka buruk
bakal ada unsur penipuan. Eh, ternyata salah Bussiness is business, jual beli
ya tetap jual beli. Dan harus dilakukan secara professional. Kendaraan tersebut
dibeli dengan dokumen berupa BPKB dan STNK yang sesuai dengan nomor rangka dan
nomor mesin.
Setelah beberapa tahun digunakan
dan sudah dilakukan perpanjangan STNK. Itu motor akhirnya dijual ke orang lain.
Eh, begitu akan dilakukan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor ternyata
motor itu merupakan motor curian dan dokumennya sudah dipalsukan. Heran dan gak
percaya mendengar kejadian itu. Laporan sudah masuk ke pihak Kepolisian.
Bagaimana dengan penjual motor
(abangnya teman) yang dulunya ngejual ke keluarga ??? ditanya ke adek
kandungnya malah berkelit dengan alasan abangnya lari dsb. Hal ini bisa menjadi
pelajaran penting bagi kita yang akan melangsungkan jual beli kendaraan
bermotor.
Tips berikut bisa menjadi pedoman
bagi masyarakat yang akan melakukan pembelian kendaraan bermotor bekas sebagai
berikut :
1 .
Cek
ke samsat terdekat untuk memastikan plat kendaraan dengan STNK dan BPKB yang
ada bukan merupakan kendaraan hasil curian (bodong).
Untuk beberapa
daerah, cara memeriksa STNK dan BPKB bisa melakukan pengecekan online berikut :
DKI Jakarta :
http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB atau bisa juga via sms dengan format
ketik METRO (spasi) pelat nomor kendaraan kirim ke 1717.
Jawa Barat :
http://dispenda.jabarprov.go.id/ atau melalui sms dengan format ketik poldajbr
(spasi) pelat nomor kendaraan kirim ke 3977.
Jawa Timur :
http://www.esamsat.jatimprov.go.id/ atau via sms dengan format ketik JATIM
(spasi) pelat nomor kendaraan kirim ke 7070.
Jawa Tengah:
http://dppad.jatengprov.go.id/ atau via sms ketik JATENG (spasi) pelat nomor
kendaraan kirim ke 9600.
2.
Melakukan
pengecekan kondisi motor
Motor bekas yang
akan kita beli, perlu dilakukan pemeriksaan secara detail mulai dari body
apakah ada goresan atau pecahan, Speedometer hidup atau tidak, lakukan test
drive sejauh 500 Meter dengan kecepatan 40 Km/Jam untuk mengecek apakah sasis
masih lurus atau tidak, cek apakah radiator bocor atau tidak.
3.
Cek
harga pasaran yang berlaku
Harga murah
tentu jadi pilihan tetapi jangan terburu-buru membeli kendaraan bermotor. Harga
murah belum tentu kualitas bagus. Sebelum melakukan pembelian, lakukan survey
terlebih dahulu melalui media massa atau media online untuk mengetahui harga
pasaran standar kendaraan yang akan kita beli.
kalau dibawah
standar, perlu berhati-hati, bisa saja kendaraan tersebut merupakan kendaraan
curian dengan pemalsuan dokumen atau kendaraan dengan kualitas yang kurang
bagus.
Semoga tips berikut bermanfaat
bagi kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar