Praktek ini sudah lazim ditemui di daerah-daerah dengan penyedia jasa oleh Toko-toko elektronik. Praktek gesek tunai ini dengan cara menggunakan kartu kredit “seolah-olah orang itu membeli barang dari toko dengan menggesek di mesin EDC (Electronic Data Capture) misal membeli televisi Samsung 24 inchi seharga Rp. 1.8 juta tetapi yang diterima oleh si pembeli bukan barang yang dibeli akan tetapi berupa uang tunai senilai Rp 1.8 juta dipotong dengan premi sebesar 2% atau sebesar Rp 36.000,-. Dalam hal ini, perlu menjadi perhatian mengenai Kartu plastic atau kartu kredit terutama dalam penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan fungsi kartu kredit itu sendiri. Lazimnya itu kartu kredit berfungsi sebagai Alat pembayaran Kartu kredit itu fungsinya sebagai alat pembayaran dalam bertransaksi di tempat shopping, di Department Store, mall, tempat hiburan dsb. Pada kartu sakti ini juga ada diberikan fasilitas cash advance atau fasilitas Tarik tunai tetapi dengan Persentase(%)...
catatan mengenai Fakta, Foto, video dan hal - hal lain yang menarik