- Bulan diturunkannya Al-Quran
- Amalan yang dilipat gandakan jika mendekatkan diri kepada Allah Swt sebanyak 70 x lipat dibanding bulan – bulan lainnya
- Terdapat malam lailatul Qadr yaitu malam pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan
Memang beda di Bulan Ramadhan
ini, semua serba merasakan kesenangan karena dagangan apa saja laku bagi para
pedagang dan bagi para pekerja, THR menjadi penyejuk hati untuk menjalani
kebersamaan bersama keluarga.
Libur lebaran tentunya juga
merupakan libur yang paling lama dalam satu tahun. Setelah dilakukan penambahan
cuti bersama lebaran sebanyak 3 hari yaitu tanggal 11, 12 dan 20 Juni 2018 dari
4 hari menjadi 7 hari untuk cuti bersama lebaran. Penambahan libur lebaran ini
sudah dituangkan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yaitu Menter
Agama, Menaker dan MenPan-RB.
Pro dan Kontra
Bagi para pekerja tentu,
merupakan kebijakan yang menyenangkan karena selain mendapatkan gaji dengan
hari kerja yang lebih pendek juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Merayakan mudik dan berkumpul dengan keluarga
besar menjadi momen yang sangat – sangat berharga dengan waktu lebih lama di kampung
halaman.
Akan tetapi, kebijakan ini kontra
bagi para pengusaha.
Berikut hasil sensus dari Badan Pusat Statisik dengan ringkasan sebagai berikut :
- Indonesia dengan jumlah penduduk sekitar 261,1 Juta (Data Badan Pusat Statistik tahun 2017) dengan rasio wirausaha sebesar 3.1% dari jumlah penduduk (261.1 juta) yaitu 8 jutaan populasi penduduk.
- Sensus Ekonomi tahun 2016 yang dilakukan BPS, mencatat ada sekitar 26.71 Juta usaha atau perusahaan dengan rincian 26.26 juta Usaha menengah kecil (UMK) dan 0.45 Juta usaha menengah besar (UMB).
- Jumlah usaha/perusahaan menurut lapangan usaha, didominasi oleh lapangan usaha perdagangan besar dan eceran sebanyak 12,33 juta usaha/perusahaan atau 46,17 persen dari seluruh usaha/perusahaan yang ada di Indonesia
- Jumlah tenaga kerja menurut lapangan usaha, sejalan dengan jumlah usaha/perusahaan yaitu didominasi oleh lapangan usaha perdagangan besar dan eceran sebanyak 22,37 juta tenaga kerja atau 31,81 persen dari tenaga kerja yang ada di Indonesia.
Coba aja seorang pekerja dengan
digaji Rp 3.000.000,- dengan bekerja selama sebulan (4 minggu)
Berapa perhitungannya ?
Misalkan : Seseorang bekerja di
sebuah perusahaan dengan asumsi hari kerja 25 hari dalam sebulan. Maka setiap
hari ybs digaji sebesar Rp 120.000,-. Bayangkan kalau di lebaran, ada libur
sebanyak 9 hari. Berarti 9 hari x Rp 120.000,- = Rp 1.080.000,- sebuah
perusahaan harus membayar pekerja tanpa berbuat apa –apa. Coba hitung
seandainya di perusahaan itu ada ribuan pekerja. Wah lumayan juga
perhitungannya. Selain itu, bayaran yang diberikan kepada pekerja pada libur
lebaran lebih besar dari hari kerja biasa.
Nah, sekarang ada wacana lagi
pemerintah melakukan revisi cuti setelah mendapat protes dari pelaku usaha dan industry.
Pengumuman mengenai kepastian yang akan
diumumkan pada tanggal 07 Mei 2018. Keputusan final yang akan diambil oleh
pemerintah haruslah mempertimbangkan berbagai aspek dan dampak yang terjadi
baik sisi dunia usaha dan masyarakat.
Untung aja belum beli tiket
pesawat. Kalau sudah dipesan, kudu harus direschedule lagi. Harga tiket untuk
mudik lebaran sudah meroket tinggi dengan kenaikan 2 kali lipat. Tunggu kabar
baik di hari senin baru pesan tiket.
Let’go to Village.. Haiya…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar