Senin, 30 Oktober 2017

“Gestun” Dilarang. Why ?


Praktek ini sudah lazim ditemui di daerah-daerah dengan penyedia jasa oleh Toko-toko elektronik. Praktek gesek tunai ini dengan cara menggunakan kartu kredit “seolah-olah orang itu membeli barang dari toko dengan menggesek di mesin EDC (Electronic Data Capture) misal membeli televisi Samsung 24 inchi seharga Rp. 1.8 juta tetapi yang diterima oleh si pembeli bukan barang yang dibeli akan tetapi berupa uang tunai senilai Rp 1.8 juta dipotong dengan premi sebesar 2% atau sebesar Rp 36.000,-.

Dalam hal ini, perlu menjadi perhatian mengenai Kartu plastic atau kartu kredit terutama dalam penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan fungsi kartu kredit itu sendiri.

Lazimnya itu kartu kredit berfungsi sebagai
  1. Alat pembayaran
Kartu kredit itu fungsinya sebagai alat pembayaran dalam bertransaksi di tempat shopping, di Department Store, mall, tempat hiburan dsb. Pada kartu sakti ini juga ada diberikan fasilitas cash advance atau fasilitas Tarik tunai tetapi dengan Persentase(%) sekitar 40% sd 50% dengan bunga yang sedikit lebih tinggi sebesar 6%. Dan ini menjadi alasan kenapa cash advance ini memberikan suku bunga lebih tinggi ketimbang melakukan gesek kartu kredit untuk pembayaran pembelian barang.
Toh, kalau mau dapat uang lebih banyak ya bisa melakukan pengajuan kredit.

  1. Berjaga-jaga
Adanya kartu kredit ini digunakan dalam kondisi tertentu misal dalam kondisi terjepit. Karena uang tidak cukup untuk melakukan pembayaran sehingga bisa dengan menggunakan kartu kredit.

Melihat banyaknya penggunaan kartu kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan, bank Indonesia concern dalam pengawasan ini sehingga keluarlah Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
Pada pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa system pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

Kenapa adanya larangan Gesek tunai ??
  1. Fungsi kartu kredit itu sebagai alat pembayaran
Larangan ini untuk mempertegas bahwa kartu kredit ini sebagai alat untuk membayar atas transaksi pembelian kita, bukan untuk Tarik tunai. Walaupun pada kartu kredit ini, disediakan fasilitas cash advance (Tarik tunai) tetapi dengan bunga yang tinggi.

  1. Potensi resiko kredit bermasalah
Penarikan tunai ini dilarang karena ada potensi menimbulkan kredit bermasalah. Kenapa ?
Loh, simple nya kalau seseorang itu butuh uang. Kenapa tidak mengajukan kredit ? tentu, dalam memberikan kredit dilihat kemampuan kita membayar (repayment capacity).

Awareness Antisipatif
Terkait tindak gesek tunai ini, lembaga keuangan sebagai pihak-pihak yang melakukan kerjasama dengan para merchant dengan penyediaan EDC, perlu lebih selektif lagi dalam melakukan kerjasama. Dan melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Sosialisasikan mengenai larangan gestun terhadap merchant.
  2. Monitoring transaksi merchant dan lakukan analisa mengenai kewajaran transaksi misal toko elektronik dengan barang yang sedikit tetapi transaksinya sangat tinggi.
  3. Lakukan pemeriksaan ke lapangan untuk memastikan bahwa merchant apakah melakukan praktek gestun atau tidak.
  4. Beri peringatan dan putus kerjasama terkait merchant yang sudah berulang kali melakukan praktek gestun.
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 18 Oktober 2017

Uang Elektronik dan Perkembangannya Di Indonesia

“Sejak menjadi Driver Transportasi Online ini. Saya punya 3 kartu uang elektonik dari beberapa bank pak. Awalnya saya punya kartu dari Bank A, eh begitu mau saya lakuin top up.. tidak bisa. Padahal perangkatnya sudah ada, tetapi belum aktif..

Makanya untuk jaga-jaga saya beli kartu dari Bank lain. Apalagi setiap hari saya lewat tol. “
Obrolan yang saya dapat dari seorang transportasi online mengenai uang elektronik dan beberapa keluhan terkait perangkat untuk memfasilitasi top upnya.

Sebelum lebih jauh membahas uang elektronik ini. Yang perlu kita ketahui apa itu uang elektronik (e-money) ??

Uang elektronik merupakan alat pembayaran tanpa menggunakan fisik uang kartal dalam transaksinya.

Pada tanggal 14 agustus 2012, Bank Indonesia mencanangkan gerakan nasional non tunai (GNNT)/Cashless Society. Gerakan ini dibentuk untuk mengedukasi masyarakat agar semakin banyak menggunakan uang elektronik. Hal ini sejalan dengan penggunaan gadget yang semakin meningkat sehingga linier dengan penggunaan uang elektronik.

Gerakan ini memiliki beberapa tujuan sebagai berikut :
  1. Transaksi yang terjadi bisa tercatat oleh Bank sehingga pemerintah bisa mengetahui transaksi ekonomi yang terjadi dan bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan ekonomi terkait apakah ekonomi sedang lesu atau tidak
  2. Mengurangi biaya (Cash Reduction) dalam pencetakan uang kartal bagi Bank Indonesia
  3. Mengurangi bahkan menghindari peredaran uang palsu. Hal ini disebabkan semua transaksi sudah dilakukan secara elektronis.

Jenis uang Elektronik
Untuk mendapatkan uang elektronik, sekarang ini sangat mudah. Baik Bank maupun non Bank sudah menerbitkan uang elektroniknya masing-masing. DI Indomaret, alfamart dan halte-halte busway menyediakan kartu perdana uang elektronik dan top up.

Berikut beberapa uang elektronik yang beredar di Indonesia :

NoBank PenerbitPerusahaanJenis Emoney
1Bank BRIBankBRIZZI
2Bank MandiriBankE-Money
3Bank BCABankFlazz
4Bank BNIBankTapCash
5Bank PermataBankBBM Money
6Bank CIMBBankRekening Ponsel
7Bank NobuBankNobu E-Money
8TelkomselNon BankT-Cash Tap
9Indosat OoredooNon BankDompetku
10XLNon BankTunaiku
11DokuNon BankDoku Wallet
12Skye Mobile MoneyNon BankSkye Card
13Bank DKIBankJack Card

Biaya Top Up
Baru-baru ini media ramai menginformasikan terkait uang elektronik terutama kebijakan dari Bank Indonesia yang menetapkan biaya top up uang elektronik dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (NPG).

Dalam aturan itu, skema transaksi isi ulang e-money dibagi menjadi dua dalam table berikut :
Tiering
Biaya Top Up
Bank Penerbit Kartu (On Us)Bank Penerbit Kartu Berbeda/Mitra(Off Us)
<200 RibuRp 0,-Max Rp 1.500,-
>200 RibuMax Rp 750,-Max Rp 1.500,-

Masyarakat banyak yang tidak setuju dengan kebijakan pengenaan biaya top up uang elektronik ini dan dianggap memberatkan mereka yang menggunakan uang elektronik ini. Di kota-kota besar seperti Jakarta. Penggunaan uang elektronik ini sudah seperti pulsa yang menjadi kebutuhan primer. Bayangkan saja, para pekerja di Jakarta lebih memilih menggunakan transportasi umum ketimbang menggunakan kendaraan pribadi untuk menghindari macet seperti kereta api, Gojek, Grab atau Transjakarta.

Dan pembayarannya menggunakan uang elektronik ini sehingga rata-rata para pemilik uang elektronik ini melakukan top up sebagai deposit dana.

Sebagai gambaran saja  bahwa jumlah uang elektronik di Indonesia yang beredar periode bulan Juli 2017 mencapai 69,45 juta atau naik 35 persen dibandingkan periode akhir 2016 yang tercatat 51,2 juta.

Mengutip dari kompas.com tanggal 18 oktober 2017 terkait jumlah transaksi dan frekuensi transaksi uang elektronik pada 4 bank buku IV di Indonesia disajikan berikut ;
Bank PenerbitJenis E-MoneyJumlah KartuNilai TransaksiFrekuensi
BCAFlazz13,5 juta600 miliar90 Juta Transaksi
Mandirie-money11 Juta3.8 Triliun352 Juta Transaksi
BRIBRIZI7.5 Juta300 miliar20 juta Transaksi
BNITapCash2 jutaN/AN/A

Melihat perkembangan penggunaan uang elektronik, hal ini bisa menjadi potensi yang besar dalam mensukseskan gerakan nasional non tunai yang sudah dicanankan oleh Bank Indonesia 5 tahun yang lalu dan Hal ini menjadi potensi yang harus dimanfaatkan sesuai dengan penggunaan gadget yang semakin meningkat, Perkembangan E-Commerce dan mobile payment yang juga meningkat.

Baca Selengkapnya >>>

Kamis, 12 Oktober 2017

Generasi Millenial dan Pengaturan Keuangannya

“Bro, Pulang kerja nongkrong yok”
“cuy, besok travelling yuk ke bali”
“woi, nonton konser Dream Theater yuk di Jogja,”

Kutipan diatas, merupakan gambaran kegiatan yang dilakukan kelompok millennial.

Akhir-akhir ini, menjadi perbincangan umum terhadap generasi ini, yaitu generasi millennial atau Gen Y. generasi yang lahir tahun 1981 sd tahun 2000 atau generasi yang sekarang berusia 17 sd 36 tahun. Dari 255 juta penduduk Indonesia, tercatat kurang lebih 81 juta penduduk yang merupakan generasi millennial atau sekitar 31.76%.

Nongkrong di kafe, travelling atau nonton menjadi kegiatan yang boleh dibilang menjadi rutinitas. Memang sih hal-hal tersebut menyenangkan tetapi perlu dipertimbangkan terhadap keuangan kita.

Nongkrong
Kafe atau supermarket sekarang ini rata-rata menyediakan tempat nongkrong 24 jam. Siapa yang menjadi pelanggannya ? ya anak-anak muda yang merupakan generasi milenial ini. Melihat fenomena ini bahwa anak muda ini memiliki pola hidup konsumtif.
Bayangkan saja kalau sekali nongkrong di kafe menghabiskan Rp 50.000,-/hari. Kalau sebulan bisa menghabiskan Rp 1.5 juta bahkan lebih.
Boleh sekali-kali nongkrong dan tujuannya baik. Misalnya membicarakan sebuah project ide. Bukan malah nongkrong ini menjadi ajang membicarakan keburukan orang lain.

Travelling

“Welcome to Bali,”
“Raja Ampat, I’m coming”
“Jeju, I’m coming”

Banyak yang mengunggah foto jalan-jalan dan menjadi gaya hidup bagi kalangan gen millennial ini. Mereka punya prinsip, hidup hanya sekali maka puas-puasin nikmati hidup. Thailand, Singapura, Korea dan Jepang merupakan destinasi travelling yang banyak dikunjungi sekarang ini.

Terutama Korea Selatan, dengan film Drama korea atau K-Pop nya yang lagi booming-boomingnya menjadikan daerah ini salah satu tujuan favorit wisata. Untuk kesana bisa menghabiskan Rp. 12 jutaan selama 8 hari dengan biro travel.
Asik ya, tetapi kalau ini dilakukan rutin. Kapan bisa menabung ???

Nah, alangkah lebih baiknya bagi kita untuk memiliki pola keuangan yang sehat di masa muda sehingga di masa tua nanti kita bisa menikmati jerih payah kita. Bagaimana caranya ?

Tips berikut bisa menjadi pertimbangan untuk dilaksanakan secara rutin dan konsisten :

  1. Punya Tujuan Keuangan (Financial Goal)
3 tahun, 5 tahun bahkan 20 tahun lagi, kita mau memiliki apa ?
Mobil, rumah atau sebuah bisnis. Buatlah sebuah table mimpi kita dan tempelkan di tempat yang bisa kita lihat setiap hari sehingga ini menjadi motivasi untuk terus melakukan yang terbaik demi tercapainya sebuah mimpij yang sudah kita tetapkan.

  1. Bijak dalam menggunakan anggaran keuangan
Setiap bulan kita sudah memiliki susunan anggaran yang terdiri dari penghasilan dan rencana pengeluaran. Anggaran pengeluaran yang kita buat sudah mencakup dalam beberapa kategori pos pengeluaran diantaranya pos biaya hidup, pos hutang, pos investasi, pos sedekah dan pos liburan. Catatlah setiap aktivitas yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran uang secara rutin.

  1. Hindari hutang yang sifatnya konsumtif
Di era sekarang ini, anak muda familiar dengan fintech (financial technology). Kemudahan yang ditawarkan dari sebuah aplikasi smartphone semakin banyak. Perilaku anak-anak muda sedikit banyak mengalami perubahan, mulai dari transportasi, pembelian kuliner bahkan sampai meminjam uang.
Dengan klik dan klik, semakin mudah seseorang mendapatkan pinjaman dan prosesnya sangat mudah dan cepat. Tetapi harus dipertimbangkan dahulu sebelum mengajukan pinjaman. Apa tujuannya ? konsumtif atau produktif ?
Hindari melakukan pinjaman untuk tujuan foya-foya seperti nongkrong dan makan-makan.

Semoga bisa bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Oktoberinvestasi

“huhh… hujan lagi hujan lagi”kesahku yang terjebak di tengah derasnya hujan di malam ini.
Oktober, November dan desember, hmm bulan dengan akhiran ber ber ini. Kayaknya harus nyiapin ember krna  di bulan bulan ini merupakan musim hujan.

Hmm… di musim hujan ini, payung menjadi barang primer. “sedia payung sebelum hujan menjadi ungkapan yang tepat” untuk menghadapi musim hujan yang sedang terjadi di Indonesia.

Ungkapan tersebut mengajarkan kepada kita bahwa perlunya persiapan dalam melakukan sesuatu termasuk dalam investasi. Di usia yang sekarang atau sebagai generasi millennial ini, perlunya sebuah persiapan untuk memiliki sebuah asset seperti tempat tinggal.

Bagaimana untuk memiliki sebuah ruko atau kompleks ini ? dengan harga yang boleh dibilang tidak murah. Apalagi memilikinya di kota besar seperti Jakarta, bandung, Surabaya dan Medan dan juga harganya tergantung lokasinya dibangun. Rata-rata harganya sekitar 350 juta keatas.

Dengan harga seperti itu apakah dengan menabung atau melalui fasilitas kredit di Bank ?

Kalau anda memutuskan dengan menabung dahulu. Bayangkan harga rumah Rp 350 juta dengan tabungan setiap bulan min 3 juta maka anda harus menabung selama 9 tahun 8 bulan. Ya itu pun kalau harganya gak naik. Sementara harga rumah itu rata-rata mengalami kenaikan bisa sampai 15% setiap tahunnya.

Salah satu cara mendapatkan rumah itu dengan fasilitas kredit KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Sekarang ini banyak lembaga keuangan yang menawarkan fasilitas KPR dengan beragam promo.

Sebelum memutuskan mengambil fasilitas KPR yang ditawarkan, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Suku Bunga yang ditawarkan
Ada yang menawarkan suku bunga 9% fixed selama 3 tahun pertama lalu floating tergantung suku bunga yang berlaku di pasar.  Ada juga yang menawarkan suku bunga flat dari awal sampai lunas.
Disini perlu membuat simulasi perhitungan sendiri sehingga keputusan yang diambil tepat.

  1. Jangka waktu (tenor kredit) yang diambil
Fasilitas KPR merupakan kredit jangka panjang dengan tenor bisa sampai 25 tahun. Mengambil KPR atau mengambil kredit rumah merupakan salah satu langkah untuk memiliki sebuah asset.
berapa tahun jangka waktu yang akan diambil itu harus disesuaikan dengan kemampuan membayar (Payment capacity) kita.

  1. Lakukan di saat usia muda
Harga property setiap tahun mengalami kenaikan dan merupakan asset produktif. Tidak ada salahnya ketika di usia muda sudah mulai melakukan investasi dalam bentuk property sehingga tenor yang bisa kita dapatkan bisa semakin lama.

Ayuk, selagi masih muda, investasilah sebanyak-banyaknya.
Baca Selengkapnya >>>

Kamis, 05 Oktober 2017

Mengenal 5 generasi dan pola investasinya

Baby boomer lahir tahun > 1960 ( usia > 56 tahun )
  1. Tidak menyukai perubahan
  2. Tidak menyukai konflik
  3. Sumber Pendapatan, dari anak atau dari Dana pensiun.
  4. Pola Investasi : Deposito dan Franchise

Gen X  (tahun 1961 – 1980 (usia 37 tahun sd 56 tahun )
  1. Mulai mengenal computer
  2. Suasana kantor yang tidak kaku
  3. Tidak menyukai kekuasaan dari pihak tertentu
  4. Tidak suka dengan persyaratan kerja yang kaku
  5. Sumber pendapatan bisa berasal dari Perusahaan tempat bekerja atau usaha yang sudah berjalan.
  6. Pola Investasi : Asuransi Investasi, Deposito, Reksadana, Tabungan Rencana, Emas, Kebun, Property, Saham, Sukuk, dan obligasi, Franchise atau Self Bussiness (buka usaha sendiri).

Gen Y (generasi millennial (1981 – 2000/usia 36 sd usia 17 tahun)
  1. Di era ini computer, games sudah menjamur, generasi yang inovatif.
  2. Suasana kerja kekeluargaan
  3. Fleksibel
  4. Ambisius, multitasking
  5. Suka membangun usaha sendiri
  6. Sumber Pendapatan bisa berasal dari Orangtua (masih sekolah/kuliah), perusahaan tempat bekerja dan usaha.
  7. Pola Investasi : Asuransi Investasi, Deposito, Reksadana, Tabungan Rencana, Emas, Kebun, Property, Saham, Sukuk, dan obligasi, Franchise atau Self Bussiness (buka usaha sendiri).

Gen Z ( tahun 2001 – 2010/usia 7 tahun – usia 16 tahun)
  1. Teknologi sedang berkembang.
  2. Serba ingin instan
  3. Sumber Penghasilan sebagaian besar dari orangtua.
  4. Pola Investasi : tabungan Simpel (simpanan Pelajar), tabungan Junio dan tabungan rencana.

Gen Alpha (tahun kelahiran 2010 –Sekarang)- Usia 7 tahun
  1. Teknologi sudah berkembang
  2. Serba ingin instan
  3. Sumber Penghasilan 100% dari orangtua.
  4. Pola Investasi : tabungan Simpel atau tabungan Junio

Baca Selengkapnya >>>