Praktek ini sudah lazim ditemui di daerah-daerah dengan penyedia jasa oleh Toko-toko elektronik. Praktek gesek tunai ini dengan cara menggunakan kartu kredit “seolah-olah orang itu membeli barang dari toko dengan menggesek di mesin EDC (Electronic Data Capture) misal membeli televisi Samsung 24 inchi seharga Rp. 1.8 juta tetapi yang diterima oleh si pembeli bukan barang yang dibeli akan tetapi berupa uang tunai senilai Rp 1.8 juta dipotong dengan premi sebesar 2% atau sebesar Rp 36.000,-.
Dalam hal ini, perlu menjadi perhatian mengenai Kartu plastic atau kartu kredit terutama dalam penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan fungsi kartu kredit itu sendiri.
Lazimnya itu kartu kredit berfungsi sebagai
- Alat pembayaran
Kartu kredit itu fungsinya sebagai alat pembayaran dalam bertransaksi di tempat shopping, di Department Store, mall, tempat hiburan dsb. Pada kartu sakti ini juga ada diberikan fasilitas cash advance atau fasilitas Tarik tunai tetapi dengan Persentase(%) sekitar 40% sd 50% dengan bunga yang sedikit lebih tinggi sebesar 6%. Dan ini menjadi alasan kenapa cash advance ini memberikan suku bunga lebih tinggi ketimbang melakukan gesek kartu kredit untuk pembayaran pembelian barang.
Toh, kalau mau dapat uang lebih banyak ya bisa melakukan pengajuan kredit.
- Berjaga-jaga
Adanya kartu kredit ini digunakan dalam kondisi tertentu misal dalam kondisi terjepit. Karena uang tidak cukup untuk melakukan pembayaran sehingga bisa dengan menggunakan kartu kredit.
Melihat banyaknya penggunaan kartu kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan, bank Indonesia concern dalam pengawasan ini sehingga keluarlah Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
Pada pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa system pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.
Kenapa adanya larangan Gesek tunai ??
- Fungsi kartu kredit itu sebagai alat pembayaran
Larangan ini untuk mempertegas bahwa kartu kredit ini sebagai alat untuk membayar atas transaksi pembelian kita, bukan untuk Tarik tunai. Walaupun pada kartu kredit ini, disediakan fasilitas cash advance (Tarik tunai) tetapi dengan bunga yang tinggi.
- Potensi resiko kredit bermasalah
Penarikan tunai ini dilarang karena ada potensi menimbulkan kredit bermasalah. Kenapa ?
Loh, simple nya kalau seseorang itu butuh uang. Kenapa tidak mengajukan kredit ? tentu, dalam memberikan kredit dilihat kemampuan kita membayar (repayment capacity).
Awareness Antisipatif
Terkait tindak gesek tunai ini, lembaga keuangan sebagai pihak-pihak yang melakukan kerjasama dengan para merchant dengan penyediaan EDC, perlu lebih selektif lagi dalam melakukan kerjasama. Dan melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Sosialisasikan mengenai larangan gestun terhadap merchant.
- Monitoring transaksi merchant dan lakukan analisa mengenai kewajaran transaksi misal toko elektronik dengan barang yang sedikit tetapi transaksinya sangat tinggi.
- Lakukan pemeriksaan ke lapangan untuk memastikan bahwa merchant apakah melakukan praktek gestun atau tidak.
- Beri peringatan dan putus kerjasama terkait merchant yang sudah berulang kali melakukan praktek gestun.