Sabtu, 05 Mei 2018

Cuti Lebaran : Yes, Back to Village.

Kurang lebih 2 minggu lagi, Kita kan memasuki bulan Ramadhan kemungkinan di tanggal 16 Mei 2018. Bulan yang sangat istimewa bagi umat muslim. Kenapa ?

  1. Bulan diturunkannya Al-Quran
  2. Amalan yang dilipat gandakan jika mendekatkan diri kepada Allah Swt sebanyak 70 x lipat dibanding bulan – bulan lainnya
  3. Terdapat malam lailatul Qadr yaitu malam pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan

Memang beda di Bulan Ramadhan ini, semua serba merasakan kesenangan karena dagangan apa saja laku bagi para pedagang dan bagi para pekerja, THR menjadi penyejuk hati untuk menjalani kebersamaan bersama keluarga.
Libur lebaran tentunya juga merupakan libur yang paling lama dalam satu tahun. Setelah dilakukan penambahan cuti bersama lebaran sebanyak 3 hari yaitu tanggal 11, 12 dan 20 Juni 2018 dari 4 hari menjadi 7 hari untuk cuti bersama lebaran. Penambahan libur lebaran ini sudah dituangkan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yaitu Menter Agama, Menaker dan MenPan-RB.

Pro dan Kontra
Bagi para pekerja tentu, merupakan kebijakan yang menyenangkan karena selain mendapatkan gaji dengan hari kerja yang lebih pendek juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).  Merayakan mudik dan berkumpul dengan keluarga besar menjadi momen yang sangat – sangat berharga dengan waktu lebih lama di kampung halaman.
Akan tetapi, kebijakan ini kontra bagi para pengusaha.

Berikut hasil sensus dari Badan Pusat Statisik dengan ringkasan sebagai berikut :
  •  Indonesia dengan jumlah penduduk sekitar 261,1 Juta (Data Badan Pusat Statistik tahun 2017) dengan rasio wirausaha sebesar 3.1% dari jumlah penduduk (261.1 juta) yaitu 8 jutaan populasi penduduk.
  • Sensus Ekonomi tahun 2016 yang dilakukan BPS, mencatat ada sekitar 26.71 Juta usaha atau perusahaan dengan rincian 26.26 juta Usaha menengah kecil (UMK) dan 0.45 Juta usaha menengah besar (UMB).
  • Jumlah usaha/perusahaan menurut lapangan usaha, didominasi oleh lapangan usaha perdagangan besar dan eceran sebanyak 12,33 juta usaha/perusahaan atau 46,17 persen dari seluruh  usaha/perusahaan yang ada di Indonesia
  • Jumlah tenaga kerja menurut lapangan usaha, sejalan dengan jumlah usaha/perusahaan yaitu didominasi oleh lapangan usaha perdagangan besar dan eceran sebanyak 22,37 juta tenaga kerja atau 31,81 persen dari tenaga kerja yang ada di Indonesia.

Coba aja seorang pekerja dengan digaji Rp 3.000.000,- dengan bekerja selama sebulan (4 minggu)
Berapa perhitungannya ?
Misalkan : Seseorang bekerja di sebuah perusahaan dengan asumsi hari kerja 25 hari dalam sebulan. Maka setiap hari ybs digaji sebesar Rp 120.000,-. Bayangkan kalau di lebaran, ada libur sebanyak 9 hari. Berarti 9 hari x Rp 120.000,- = Rp 1.080.000,- sebuah perusahaan harus membayar pekerja tanpa berbuat apa –apa. Coba hitung seandainya di perusahaan itu ada ribuan pekerja. Wah lumayan juga perhitungannya. Selain itu, bayaran yang diberikan kepada pekerja pada libur lebaran lebih besar dari hari kerja biasa.            
Nah, sekarang ada wacana lagi pemerintah melakukan revisi cuti setelah mendapat protes dari pelaku usaha dan industry. Pengumuman mengenai kepastian  yang akan diumumkan pada tanggal 07 Mei 2018. Keputusan final yang akan diambil oleh pemerintah haruslah mempertimbangkan berbagai aspek dan dampak yang terjadi baik sisi dunia usaha dan masyarakat.  
Untung aja belum beli tiket pesawat. Kalau sudah dipesan, kudu harus direschedule lagi. Harga tiket untuk mudik lebaran sudah meroket tinggi dengan kenaikan 2 kali lipat. Tunggu kabar baik di hari senin baru pesan tiket. 
Let’go to Village.. Haiya…
Baca Selengkapnya >>>